• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Cari Sosok yang Beri Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 16 April 2026 | 16:57 WIB
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung, kin pemburu fee diburu (Foto: Ombudsman RI)
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung, kin pemburu fee diburu (Foto: Ombudsman RI)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut akan mengejar sosok yang memberi fee Rp1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya juga masih belum menetapkan tersangka terhadap pihak swasta PT TSHI.

"Belum (PT TSHI jadi tersangka), sedang kita cari (pemberi fee ke Hery Susanto)," kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 16 April 2026.

Baca Juga: Helikopter Milik Matthew Air Hilang Kontak di Kalbar, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan

Syarief mengungkapkan ikhwal Hery Susanto terjerat kasus korupsi.

"Pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” ungkap Syarief.

Kemudian, PT TSHI bersama Hery mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman.

Ombudsman selanjutnya memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Terancam Hukuman Maksimal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Anggota BAIS TNI Bakal Hadir Langsung di Sidang

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Hery Susanto usai tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian penyidikan hingga penggeledahan.

"HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," ucap Syarief.

Diduga, Hery Susanto melanggar Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP Baru. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X