KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut akan mengejar sosok yang memberi fee Rp1,5 miliar kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya juga masih belum menetapkan tersangka terhadap pihak swasta PT TSHI.
"Belum (PT TSHI jadi tersangka), sedang kita cari (pemberi fee ke Hery Susanto)," kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 16 April 2026.
Baca Juga: Helikopter Milik Matthew Air Hilang Kontak di Kalbar, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan
Syarief mengungkapkan ikhwal Hery Susanto terjerat kasus korupsi.
"Pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” ungkap Syarief.
Kemudian, PT TSHI bersama Hery mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman.
Ombudsman selanjutnya memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka Hery Susanto usai tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian penyidikan hingga penggeledahan.
"HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," ucap Syarief.
Diduga, Hery Susanto melanggar Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP Baru. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.***
Artikel Terkait
Penyidik Kejagung Bawa Boks Dokumen dari Kantor Ombudsman Terkait Dugaan Obstruction of Justice
Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Yeka Hendra Fatika dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng, Ini yang Disita Kejagung
Penyidik Kejagung Obok-obok Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman RI
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar, Ketua Ombudsman Hery Susanto Atur Soal PNBP PT TSHI