KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto (HS), pada Rabu 15 April 2026 malam.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Kekinian, Hery Susanto dilaporkan ditahan oleh Kejagung pada, Kamis 16 April 2026 siang.
Baca Juga: Spill Motif Penyiraman Air Keras Wakor KontraS: Fix, Dendam Pribadi!
"Tim penyidik jampidsus telah menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis.
Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka usai tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan serangkaian penyidikan hingga penggeledahan.
"HS kami lakukan penggeledahan dan kami amankan tadi malam di rumahnya," ucapnya.
Hery Susanto melanggar Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP Baru. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Pemerintah Belum Berencana Menambah Pembelian Jet Tempur Rafale dari Prancis
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Sebagai informasi, Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.
Dia dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, pada Jumat 10 April 2026 lalu.***
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Suap Perkara CPO
Geledah Kantor Ombudsman RI, Kejagung Usut Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng
Penyidik Kejagung Bawa Boks Dokumen dari Kantor Ombudsman Terkait Dugaan Obstruction of Justice
Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Yeka Hendra Fatika dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng, Ini yang Disita Kejagung
Penyidik Kejagung Obok-obok Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman RI