• Sabtu, 18 April 2026

Li Claudia Sikat Tambang Pasir Ilegal Batam, Ombudsman Kepri: Jangan Kasih Kendor dan Usut Oknum yang Main!

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Kamis, 16 April 2026 | 20:04 WIB
Li Claudia Chandra tertibkan tambang pasir liar, Ombudsman Kepri desak penindakan permanen. (X @bpntangerangkab)
Li Claudia Chandra tertibkan tambang pasir liar, Ombudsman Kepri desak penindakan permanen. (X @bpntangerangkab)
 
 

KONTEKS.CO.ID - Aksi tegas Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung menertibkan tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Kota Batam, pekan lalu mendapat respons serius dari Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Meski mengapresiasi langkah tersebut, Ombudsman memberikan catatan pedas agar penertiban kali ini tidak hanya menjadi "seremonial" belaka.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menekankan pentingnya efek jera yang tuntas agar kerusakan lingkungan di Batam tidak semakin parah.

Baca Juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus: TNI Resmi Tutup Pengusutan, 4 Anggota Bais Segera Sidang!

Sindir Pengelola yang "Kebal Hukum"

Lagat menyayangkan aktivitas tambang liar yang kerap muncul kembali tak lama setelah ditindak.

Ia mencontohkan penertiban besar-besaran di kawasan Bandara Hang Nadim pada Februari lalu yang nyatanya gagal total memberikan efek jera, karena penambangan dilaporkan kembali beroperasi.

"Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen," tegas Lagat, Kamis 16 April 2026.

Baca Juga: Ombudsman Minta Maaf! Ketua Hery Susanto Tersangka Suap Rp1,5 M, Kelembagaan Pastikan Layanan Tetap Jalan

Cium Aroma Pembiaran dan Keterlibatan Oknum

Ombudsman Kepri menduga kuat adanya "main mata" antara pelaku tambang dengan aparat penegak hukum. Dugaan ini muncul karena aktivitas ilegal tersebut masih tersebar luas di titik-titik krusial seperti Kampung Jabi, Teluk Mata Ikan, hingga wilayah Tembesi dan Sagulung.

Lagat meminta Polda Kepri untuk tidak ragu melakukan pembersihan internal jika terbukti ada oknum yang membekingi atau mendulang cuan dari aktivitas haram ini.

"Kami juga akan terus memantau lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi," tambah Lagat.

Baca Juga: Intip Harta Ketua Ombudsman plus Biodata Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Kasus Korupsi Nikel

Ancaman Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Miliar

Para pelaku tambang ilegal ini sebenarnya terancam sanksi yang sangat berat. Berdasarkan UU Minerba Pasal 158, pelaku bisa dipenjara maksimal 5 tahun dengan denda hingga Rp100 miliar.
 
Sementara itu, UU Lingkungan Hidup Pasal 98 mengancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Hingga saat ini, publik masih menanti kepastian hukum pasca-sidak yang dilakukan Li Claudia.
 
 
Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora menyatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.

"Masih dalam proses. Sabar ya," ujar Silvester singkat melalui pesan WhatsApp.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X