KONTEKS.CO.ID - Aksi tegas Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung menertibkan tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Kota Batam, pekan lalu mendapat respons serius dari Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Meski mengapresiasi langkah tersebut, Ombudsman memberikan catatan pedas agar penertiban kali ini tidak hanya menjadi "seremonial" belaka.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menekankan pentingnya efek jera yang tuntas agar kerusakan lingkungan di Batam tidak semakin parah.
Baca Juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus: TNI Resmi Tutup Pengusutan, 4 Anggota Bais Segera Sidang!
Sindir Pengelola yang "Kebal Hukum"
Lagat menyayangkan aktivitas tambang liar yang kerap muncul kembali tak lama setelah ditindak.
Ia mencontohkan penertiban besar-besaran di kawasan Bandara Hang Nadim pada Februari lalu yang nyatanya gagal total memberikan efek jera, karena penambangan dilaporkan kembali beroperasi.
"Tambang liar ini sudah berulang kali ditindak, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi. Seolah-olah pengelolanya kebal hukum. Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait memastikan penutupan kali ini bersifat permanen," tegas Lagat, Kamis 16 April 2026.
Cium Aroma Pembiaran dan Keterlibatan Oknum
Ombudsman Kepri menduga kuat adanya "main mata" antara pelaku tambang dengan aparat penegak hukum. Dugaan ini muncul karena aktivitas ilegal tersebut masih tersebar luas di titik-titik krusial seperti Kampung Jabi, Teluk Mata Ikan, hingga wilayah Tembesi dan Sagulung.
Lagat meminta Polda Kepri untuk tidak ragu melakukan pembersihan internal jika terbukti ada oknum yang membekingi atau mendulang cuan dari aktivitas haram ini.
"Kami juga akan terus memantau lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi," tambah Lagat.
Baca Juga: Intip Harta Ketua Ombudsman plus Biodata Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Kasus Korupsi Nikel
Ancaman Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Miliar
Hingga saat ini, publik masih menanti kepastian hukum pasca-sidak yang dilakukan Li Claudia.
"Masih dalam proses. Sabar ya," ujar Silvester singkat melalui pesan WhatsApp.***
Artikel Terkait
Kejagung Sita Uang Rp12 Miliar Hingga Sertifikat Kebun Sawit Kasus TPPU Zarof Ricar
Agung Winarno, Produser Film 'Sang Pengadil' Jadi Tersangka! Diduga Cuci Uang Zarof Ricar
KPK Garap Lagi Kasus Korupsi EDC BRI, Panggil Mantan Direktur BBRI Andrijanto dan 5 Saksi Lainnya
Terancam Hukuman Maksimal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Anggota BAIS TNI Bakal Hadir Langsung di Sidang
Kejagung Cari Sosok yang Beri Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kementerian UMKM Tegaskan Komitmen Perkuat UMKM dalam Ekosistem MBG
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, Ini yang Disita Penyidik KPK
Intip Harta Ketua Ombudsman plus Biodata Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Kasus Korupsi Nikel
Ombudsman Minta Maaf! Ketua Hery Susanto Tersangka Suap Rp1,5 M, Kelembagaan Pastikan Layanan Tetap Jalan
Kasus Air Keras Andrie Yunus: TNI Resmi Tutup Pengusutan, 4 Anggota Bais Segera Sidang!