• Sabtu, 18 April 2026

Ini 13 Perusahaan Besar Diuntungkan Rp2,54 Triliun dari Penjualan BBM di Bawah Harga Pokok

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:34 WIB
Sidang perkara korupsi minyak dan produk kilang Pertamina. JPU dakwa 4 pejabat Pertamina perkara 2 perusahaan Singapura jutaan dolar AS. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Sidang perkara korupsi minyak dan produk kilang Pertamina. JPU dakwa 4 pejabat Pertamina perkara 2 perusahaan Singapura jutaan dolar AS. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi tata niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar nonsubsidi di tubuh PT Pertamina Patra Niaga kembali mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025, jaksa mengungkap temuan mencengangkan. Sebanyak 13 perusahaan besar disebut menerima keuntungan tidak sah dengan nilai total mencapai Rp2,54 triliun.

Perkara ini menyeret mantan Direktur Utama Patra Niaga, Riva Siahaan, yang didakwa memberikan harga solar di bawah bottom price, bahkan lebih murah dari harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.

Baca Juga: Ini Tugas 5.000 Chef Profesional yang Dikerahkan untuk Mengawal MBG

Menurut jaksa, kebijakan itu diklaim sebagai upaya mempertahankan pangsa pasar industri, namun faktanya melanggar pedoman tata niaga Pertamina dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

13 Perusahaan yang Diuntungkan

Berdasarkan data hasil audit internal dan pemeriksaan kejaksaan, transaksi ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2018 hingga 2023, melibatkan sejumlah subholding Pertamina serta kontraktor kerja sama migas (KKKS).

Berikut daftar perusahaan yang menerima keuntungan dari praktik penjualan solar di bawah harga pokok:

  1. PT Pamapersada Nusantara (PAMA) — Rp958,38 miliar (anak usaha Astra Group/PT United Tractors Tbk)
  2. PT Berau Coal — Rp449,10 miliar (bagian dari Sinar Mas Group, dipimpin Fuganto Widjaja)
  3. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) — Rp264,14 miliar (anak usaha BUMA International/Delta Dunia Makmur - DOID)
  4. PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar (dimiliki PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah)
  5. PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar (anak usaha Adaro Energy Indonesia milik Boy Thohir)
  6. PT Ganda Alam Makmur — Rp127,99 miliar (bagian dari Titan Group)
  7. Grup Indo Tambangraya Megah (ITM) — Rp85,80 miliar (melalui 5 anak usaha; dimiliki Banpu Group, Thailand)
  8. PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar (anak usaha Adaro Logistics)
  9. PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar (anak usaha Vale SA, Brasil)
  10. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar (dikuasai Heidelberg Materials AG, Jerman)
  11. PT Purnusa Eka Persada/PT Arara Abadi — Rp32,11 miliar (unit usaha Sinar Mas Group/APP Forestry)
  12. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk — Rp16,79 miliar (BUMN anggota MIND ID)
  13. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) — Rp14,05 miliar (patungan antara H. Robert Nitiyudo W. dari Indotan Group dan Antam)

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar, Direktur CBA Desak Kejagung Periksa Boy Thohir dan Franky Widjaja

Kerugian Negara dan Tuntutan Akuntabilitas

Jaksa menilai, pemberian harga jual solar di bawah standar itu telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,54 triliun, yang seharusnya menjadi pendapatan sah Pertamina.

Temuan ini memunculkan kembali perdebatan publik mengenai lemahnya pengawasan dalam tata kelola BUMN energi, terutama dalam skema penjualan BBM industri.

Sejumlah pengamat menilai, skandal ini juga menunjukkan adanya “oligarki energi” yang mendapat keuntungan besar dari kebijakan tidak transparan.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky, bahkan menilai kasus ini bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana korupsi serius yang harus ditindak tegas.

Baca Juga: Mengenang Kosasih Kartadiredja, Wasit Indonesia Pertama Berlisensi FIFA yang Anti Suap dan Match Fixing Meski Hidup Pas-pasan

“Pantesan mereka jadi orang terkaya di Indonesia, ternyata menikmati penjualan solar nonsubsidi di bawah aturan. Melanggar hukum itu. Solar yang dibelinya itu haram karena merugikan negara,” kata Uchok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X