KONTEKS.CO.ID – Tiga pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan seorang pejabat PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) didakwa memperkaya dua perusahaan Singapur jutaan dolar Amerika Serikat (AS).
Demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam persidangan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina tahun 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Keempat terdakwanya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan: dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Cs, Kejagung Periksa 4 Saksi
Kemudian, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Edward Corne; dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025, Sani Dinar Saifudin.
JPU Agung Feraldy Abraham Harahap menyampaikan, terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifudin memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.
Mereka memperkaya kedua perusahaan tersebut dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Kepala SKK Migas Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina
BP Singapore Pte. Ltd diperkaya keempat terdakwa dari pengadaan gasoline (bensin) 90 pada paruh pertama (H1) tahun 2023 sebesar US$3,6 juta dan pengadaan bensin 92 pada paruh pertama 2023 sebesar US$745.493.
Sedangkan Sinochem International Oil Pte. Ltd. diperkaya oleh empat terdakwa dalam pengadaan bensin 90 pada paruh pertama 2023 sebesar US$1,39 juta.
Selain itu, lanjut Agung, perbuatan mereka dalam penjualan solar nonsubsidi telah memperkaya 14 korporasi lainnya senilai Rp2,54 triliun.
"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," ujar Agung.
Laku lancung terdakwa Riva, Maya, Edward, dan Sani itu telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp285,18 triliun.
Artikel Terkait
Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid dkk, Kejagung Periksa Satu Saksi
Kejagung Periksa Empat Saksi Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk
9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Lakukan Kejahatan dari Hulu Hingga Hilir Rugikan Negara Rp285 Triliun
Kejagung Kembali Periksa Kepala SKK Migas Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Cs, Kejagung Periksa 4 Saksi