Agung mengungkapkan, kerugian negara tersebut terdiri US$2,73 miliar dan Rp25,44 triliun. Sedangkan kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun dan keuntungan ilegal US$2,62 miliar.
Kerugian keuangan negara ini terdiri atas US$5,74 miliar dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi pada periode 2021-2023.
Adapun kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.
Baca Juga: Kejagung Periksa Empat Saksi Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk
Selain itu, keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Tim JPU Kejari Japus mendakwa Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, dan Sani Dinar Saifudin melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid dkk, Kejagung Periksa Satu Saksi
Kejagung Periksa Empat Saksi Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk
9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Lakukan Kejahatan dari Hulu Hingga Hilir Rugikan Negara Rp285 Triliun
Kejagung Kembali Periksa Kepala SKK Migas Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid Cs, Kejagung Periksa 4 Saksi