KONTEKS.CO.ID – Sembilan terdakwa perkara korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina melakukan kejahatan korupsi dari hulu hingga hilir sehinga merugikan negara Rp285.185.919.576.620 (Rp285,1 triliun).
"Telah melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir," kata Safrianto Zuriat Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Adapun kejahatan yang mereka lakukan mulai dari kegiatan eskpor dan impor minyak mentah, impor bahan bakar minyak (BBM), dan pengapalan minyak menntah/BBM.
Baca Juga: Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan Tipikor
"Sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa," ujarnya.
Safrianto menyampaikan, 9 tersangka yang kini berstatuas terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pasalnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023, Kejagung menetapkan 18 orang tersangka.
"Sembilan [tersangka] masih dalam proses pemberkasan," ujarnya.
Adapun sembilan terdakwa yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
2. Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025.
3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2025.
4. Agus Purwono selaku VP feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024.
Baca Juga: Eks Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kena Cecar Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
5. Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
6. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023–2025.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
JPU akan mendakwa mereka melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid dkk, Kejagung Periksa Direktur Trafiguna Indonesia
Kejagung Cecar Dirut PEP Cepu Soal Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk
Eks Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kena Cecar Kejagung Soal Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Bongkar Korupsi Minyak Mentah Pertamina Riza Chalid dkk, Kejagung Periksa Satu Saksi
Kejagung Periksa Empat Saksi Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk