KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan pada Rabu, 1 Oktober 2025 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat kelas IA khusus.
“Hari ini perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina resmi kami limpahkan untuk sembilan terdakwa,” ujar Safrianto.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Sejumlah Bahan Bakar Non-Subsidi Naik!
Dari total 18 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, sembilan kini berstatus terdakwa.
Mereka diduga terlibat dalam sejumlah praktik penyimpangan, mulai dari ekspor–impor minyak mentah dan BBM, kegiatan pengapalan, penyewaan terminal BBM, pemberian kompensasi, hingga penjualan solar bersubsidi di bawah harga batas bawah.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun,” tandasnya.
Adapun sembilan terdakwa yang akan menghadapi persidangan yakni:
Baca Juga: Kejagung Sita Kilang Minyak PT Orbit Milik Anak Riza Chalid
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
Artikel Terkait
Kejari Jakbar Gugat Warga Arab Saudi Ceraikan Pasangan, Ini Alasannya
Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejagung Bantah Ada Orang Dalam di Kejari Jaksel
Sidang PK Silfester Matutina Hari Ini: Kejari Jaksel Siap Tangkap, Publik Menunggu!
KPK Ungkap Alasan Ngebet 2 Kali Periksa Kasipidsus Kejari Kolaka