• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan Ngebet 2 Kali Periksa Kasipidsus Kejari Kolaka

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 11:15 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Ist)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Ist)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alsan ngebet hingga dua kali memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Yayan Alfian, untuk menjalani pemeriksaan.

KPK memanggil Yayan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sultra.

"Tentunya yang bersangkutan ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Asep di KPK, Jakarta dikutip pada Jumat, 19 September 2025.

Baca Juga: KPK Grebek Kemenkes Terkait Korupsi RSUD Koltim Rp126 Miliar, Jejak Suap Rp9 Miliar Terungkap

Ia menyampaikan, pemanggilan aparat penegak hukum dari Kejaksaan tersebut terkait pengawasan pekerjaan pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

"Tdak mungkin kami memanggil seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi apabila tidak ada kaitannya dengan perkara," tandasnya.

KPK memanggil Yayan Alfian menjalani pemeriksaan pada 28 Agustus 2025 dan 18 September 2025.

Baca Juga: Tak Terima Ada Drama OTT Bupati Koltim, Surya Paloh Instrusikan Anak Buahnya di DPR Panggil KPK

KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Kelima orang tersangkanya di antaranya Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ) dan penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Baca Juga: Potensi Korupsi, KPK Awasi Penyaluran Kredit Rp200 Triliun Bank Himbara dari Suntikan Dana Pemerintah

Ppembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X