• Minggu, 21 Desember 2025

Hampir 400 Travel Pakai Kuota Haji Khusus, KPK: Ini yang Bikin Penanganan Perkara Agak Lama

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 06:38 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Ist)
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Ist)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak hampir 400 travel menggunakan kuota haji tambahan dengan visa haji khusus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih, banyaknya travel yang menjajakan kuota haji khusus tersebut membuat penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji ini jadi agak lamban.

"Adakah travel lain? Ya, itu kan hampir 400 travel, itu yang membuat ini juga agak lama," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 19 September 2025.

KPK kata dia, harus memastikan masing-masing travel mendapat jatah kuota haji khusus berapa dari Kementerian Agama (Kemenag). Sebab lanjut Asep, tiap travel mendapat jatah kuota berbeda.

Baca Juga: Hampir 12 Jam Digarap KPK, Pejabat Kemenag Hilman Latief Dikorek Seputar Regulasi Haji

"Jadi kuota haji itu misalnya travel A itu sekian puluh ribu, yang B bisa saja itu lebih besar, 10 ribu–20 ribu," bebernya.

Saat ini KPK tengah mendalami travel haji yang menikmati kuota haji khusus. Untuk itu, dirinya menyebut butuh waktu untuk mendalami travel tersebut.

"Kita benar-benar telusuri sebetulnya berapa sih dijualnya rata-rata, karena berbeda-beda itu, berbeda-beda dari masing-masing travel tadi," tuturnya.

"Tergantung dari supply and demand. Kalau travel makin banyak yang daftar haji ke travel tersebut di tahun 2024, misalkan untuk haji khusus, sementara kuotanya sedikit, ya harganya makin tinggi. Tapi misalkan kuotanya dia punya 5, tapi yang daftar cuma 2, nah itu kan dia pasti tidak terlalu tinggi," tutup Asep.

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari adanya tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: KPK Ngebut Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, Kini Periksa Lagi Dirjen PHU Kemenag Jadi Saksi

Sesuai aturan, pembagian mestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, lewat SK Menteri Agama, komposisi itu diubah menjadi 50:50.

Akibatnya, kuota haji khusus diduga dijual belikan dengan setoran 'uang komitmen' sebesar USD2.600–7.000 per kuota. Praktik ini membuat ribuan jamaah haji reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun batal berangkat ke tanah suci.

Kini, masyarakat tinggal menunggu pengumuman resmi dari KPK. Jika benar pucuk pimpinan Kemenag periode lalu turut terlibat, skandal ini jelas bakal jadi salah satu kasus korupsi terbesar sepanjang 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X