KONTEKS.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Langkah ini terkait dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
"Terkait dengan penggeledahan hari ini, ini merupakan kelanjutan dari proses tangkap tangan yang kemarin sudah rekan-rekan ikuti. Perkara ini terkait pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.
Baca Juga: Banjir 60 Cm Rendam Perumnas 3 Tangerang, 900 Warga Terdampak, Air Mulai Surut Pagi Ini
Penyidik Cari Barang Bukti Penting
Menurut Asep, penggeledahan dilakukan untuk mencari data dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Meski begitu, ia tidak memerinci barang bukti yang berhasil diamankan atau ruangan yang digeledah.
"Tentunya kita mencari data-data, kemudian juga barang bukti elektronik dan lain-lain yang terkait dengan perkara Koltim ini," jelasnya.
Hingga konferensi pers digelar, penyidik KPK masih berada di lokasi penggeledahan.
Baca Juga: KAI Rombak Komisaris dan Direksi: Bobby Rasyidin Jadi Dirut, Strategi Baru Digeber!
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
- Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029)
- Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk proyek RSUD Koltim)
- Ageng Dermanto (PPK proyek RSUD Koltim) yang diduga sebagai penerima suap.
- Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
- Arif Rahman dari KSO PT PCP, yang berperan sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Rapat Tertutup Prabowo di Istana, Ada Kapolri hingga Kepala BIN, Bahas Isu Penting dan Panas
Jejak Suap Rp9 Miliar di Balik Proyek Rp126,3 Miliar
Nilai proyek pembangunan RSUD Koltim mencapai Rp126,3 miliar. Dari jumlah itu, Abdul Azis diduga menerima commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.
"Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen, yaitu sekitar Rp9 miliar," ungkap Asep.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang, mengingat penggeledahan terbaru berpotensi membuka fakta baru yang lebih menggegerkan.***
Artikel Terkait
KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji
KPK Segel dan Geledah Ruangan Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes yang Seret Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Siap Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 di KPK, Janji Tak Lari dari Proses Hukum
KPK Juga Cegah Mantan Stafsus Menag dan Bos Maktour ke Luar Negeri