KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel salah satu ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi upaya yang dilakukan penyidik tersebut.
"Iya benar. Penyegelan kemudian geledah," ujar Asep Guntur Rahayu dikonfirmasi via pesan tertulis, Selasa 12 Agustus 2025.
Namun, Asep mengaku tidak ingat ruang siapa yang disegel dan digeledah.
Sementara, menurut informasi penyegelan dan penggeledahan itu dilakukan di ruangan Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan Sunarto.
"Untuk ruangannya nggak hafal itu ruangan siapa," ucap Asep.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.
Awalnya, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga: Drama di Wembley: Crystal Palace Angkat Trofi, Fans Bentangkan Spanduk UEFA Mafia!
Adapun, para tersangka tersebut yakni, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto; perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.
Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag Era Yaqut Cholil Qoumas
KPK Panggil Dirut PT IIM dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Kabar Terbaru Dugaan Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Panggil Tiga Saksi: Ada Nama Dirut PT Mika Informatika Indonesia
Ari Lasso Meledak: Sindir WAMI Soal Royalti Nyasar, Desak BPK hingga KPK Turun Tangan!
KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji