• Senin, 22 Desember 2025

KPK Segel dan Geledah Ruangan Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes yang Seret Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:10 WIB
Segel dan Geledah Ruangan Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes (Instagram.com/capturebynovi)
Segel dan Geledah Ruangan Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes (Instagram.com/capturebynovi)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyegel salah satu ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi upaya yang dilakukan penyidik tersebut.

Baca Juga: Cucu Soeharto Darma Mangkuluhur Resmi Lamar DJ Patricia Schuldtz, Kenali Profil dan Gurita Bisnisnya!

"Iya benar. Penyegelan kemudian geledah," ujar Asep Guntur Rahayu dikonfirmasi via pesan tertulis, Selasa 12 Agustus 2025.

Namun, Asep mengaku tidak ingat ruang siapa yang disegel dan digeledah.

Sementara, menurut informasi penyegelan dan penggeledahan itu dilakukan di ruangan Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan Sunarto.

"Untuk ruangannya nggak hafal itu ruangan siapa," ucap Asep.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Awalnya, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: Drama di Wembley: Crystal Palace Angkat Trofi, Fans Bentangkan Spanduk UEFA Mafia!

Adapun, para tersangka tersebut yakni, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto; perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X