KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI tahun 2020–2024.
Tiga saksi yang penyidik KPK panggil adalah Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia 2022 Adrian Jahjamalik. Kemudian karyawan swasta Budy Setiawan serta Rendi Agustio.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan (terhadap para saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkapnya di Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Giliran Abraham Samad Bakal Digarap Penyidik Polda Metro Jaya
Seperti diketahui, pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.
Di antaranya, eks Wadirut BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo.
Proyek elektronik ini senilai Rp2,1 triliun dan ada potensi kerugian negara hingga Rp744,54 miliar. ***
Artikel Terkait
Kabar Terbaru Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI
KPK Dalami Modus Pengondisian yang Menguntung Perusahaan Tertentu dalam Pengadaan EDC BRI
Update Kasus EDC BRI, Penyidik KPK Hari Ini Bergerak Lagi Panggil Tiga Saksi
Penyidik KPK Geber Lagi Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI, Giliran Direktur PT Qualita Indonesia Digarap Gedung Merah Putih
Kabar Terbaru Kasus Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Gali informasi dari Country Manager PT Verifone Indonesia