• Minggu, 21 Desember 2025

Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Giliran Abraham Samad Bakal Digarap Penyidik Polda Metro Jaya

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 13:34 WIB
Mantan Ketua KPK Abraham Samad terseret perkara tudingan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Instagram/abrahamsamad_)
Mantan Ketua KPK Abraham Samad terseret perkara tudingan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Instagram/abrahamsamad_)

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Abraham Samad terkait tudingan ijazah palsu eks Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Abraham Samad dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu 13 Agustus 2025. “Kami perlu informasikan bahwa saksi terlapor lain yaitu Abraham Samad juga sudah menerima panggilan sebagai saksi dan bakal diperiksa pada hari Rabu besok,” ungkap kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Senin 11 Agustus 2025.

Nantinya pegiat antikorupsi itu akan diperiksa penyidik bersama saksi lainnya, Rustam Effendi.

Baca Juga: Danantara Bantah Kerja Sama dengan Sentul City Bangun Kawasan Ekonomi Khusus Medis 

“Terkonfirmasi bakal diperiksa dan akan hadir (ke Mapolda Metro Jaya). Hari Rabu, berarti tanggal 13 Agustus (lusa), bersamaan dengan Rustam Effendi,” ucapnya.

Sekadar mengingatkan, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Total ada empat laporan lain yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum terlapor Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyebutkan ada 12 orang yang berstatus terlapor.

Baca Juga: Bandara Notohadinegoro Jember Kembali Layanai Penerbangan Komersial, Kapan? Ini Jawaban Bupati

Pada tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP tercantum nama pelapor dan para terlapor.

"Saya akan bicara ini, teman-teman dapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, ini ada 12 sekarang ini, terlapornya 12," kata Abdullah.

Dari 12 orang terlapor, salah satunya merupakan mantan Ketua KPK Abraham Samad. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X