• Minggu, 21 Desember 2025

Update Kasus EDC BRI, Penyidik KPK Hari Ini Bergerak Lagi Panggil Tiga Saksi

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 23:58 WIB
KPK menggarap dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI yang merugikan negara dengan memanggil sejumlah saksi. (BRI)
KPK menggarap dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI yang merugikan negara dengan memanggil sejumlah saksi. (BRI)

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil kembali Account Manager PT Verifone Indonesia, Teddy Riyanto (TDR) sebagai saksi. 

Sebelumnya yang bersangkutan sempat mangkir untuk memenuhi panggilan pada tanggal 18 Juli 2025.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TDR, Account Manager PT Verifone Indonesia tahun 2016-sekarang,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, mengutip ANTARA, Kamis 31 Juli 2025.

Baca Juga: Ingin Kuasai Ekonomi Antariksa, RI-Korsel Gabungkan Keunggulan Garis Khatulistiwa dengan Teknologi Canggih

Dua panggilan yang dilayangkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) BRI pada tahun 2020–2024.

Budi juga menyampaikan, penyidik KPK telah memanggil Direktur Bisnis dan Pemasaran PT Satkomindo Mediyasa berinisial IMS, serta seorang pihak swasta berinisial RCK.

Berdasarkan informasi yang didapat, IMS adalah direktur di PT Satkomindo Mediyasa. Namanya adalah Imam Supangkat.

Baca Juga: Lexus Bunuh Produksi Model-Model Lawas, Mana saja yang Jadi Korban?

Pada penyidikan kasus ini, KPK pada pekan ini, Senin 28 Juli 202,  memanggil tiga orang pihak swasta sebagai saksi, yakni berinisial KS, SSN, dan JEF.

Sekadar mengingatkan, KPK sebelumnya pada 26 Juni 2025 menyatakan telah memulai penyidikan baru sehubungan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.

Lalu tanggal 30 Juni KPK menyebut nilai proyek pengadaan mesin EDC BRI mencapai Rp2,1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar: Handphone Bisa Jadi Iblis dan Malaikat!

KPK lalu mengungkap jumlah kerugian keuangan negara akibat rasuah ini lebih dari Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X