• Sabtu, 18 April 2026

KPK Juga Cegah Mantan Stafsus Menag dan Bos Maktour ke Luar Negeri

Photo Author
Rizki Adiputra, Konteks.co.id
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:52 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Instagram/@ikanasstan)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Instagram/@ikanasstan)

KONTEKS.CO.ID - Selain mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan keduanya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Keduanya dicegah ke luar negeri terhitung sejak Senin, 11 Agustus 2025.

"Saudara IAA, yang merupakan stafsus menteri agama pada periode tersebut dan juga saudara FHM, yang merupakan pihak swasta, selaku pemilik agen travel haji dan umrah," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Yaqut Cholil Siap Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 di KPK, Janji Tak Lari dari Proses Hukum

Surat yang diterbitkan pada 11 Agustus 2025 itu kata Budi, akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tuturnya.

Seperti diwartakan, KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan setelah memeriksa mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari lalu 9 berujar bahwa pihaknya meningkatkan kasus pada Kemenag tahun 2023–2024 setelah menemukan aspek pidana dalam perkara itu.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” singkat Asep.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X