Adapun keempat terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan: dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Maya Kusuma.
Baca Juga: Dua Perusahaan Singapura Dapat Informasi Rahasia Lelang BBM Pertamina
Kemudian, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Edward Corne; dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025, Sani Dinar Saifudin.
JPU Agung Feraldy Abraham Harahap menyampaikan, Edward Corne diduga memberikan informasi rahasia (alpha) lelang karena diduga menerima hadiah atau parsel berupa tas golf.
Hadiah tersebut diberikan Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra.
Menurut JPU, perusahaan tersebut terafiliasi BP Singapore Group. Pemberian itu diduga terkait proses pengadaan BBM.
JPU mendakwa mereka telah memperkaya dua perusahaan asal Singapura, BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil Pte. Ltd. dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).
BP Singapore Pte. Ltd diperkaya keempat terdakwa dari pengadaan gasoline (bensin) 90 pada paruh pertama (H1) tahun 2023 sebesar US$3,6 juta dan pengadaan bensin 92 pada paruh pertama 2023 sebesar US$745.493.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Kepala SKK Migas Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Sedangkan Sinochem International Oil Pte. Ltd. diperkaya oleh empat terdakwa dalam pengadaan bensin 90 pada paruh pertama 2023 sebesar US$1,39 juta.
Selain itu, lanjut Agung, perbuatan mereka dalam penjualan solar nonsubsidi telah memperkaya 14 korporasi lainnya senilai Rp2,54 triliun.
"Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi," ujar Agung.
Laku lancung terdakwa Riva, Maya, Edward, dan Sani itu telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp285,18 triliun.
Agung mengungkapkan, kerugian negara tersebut terdiri US$2,73 miliar dan Rp25,44 triliun. Sedangkan kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun dan keuntungan ilegal US$2,62 miliar.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.