• Sabtu, 18 April 2026

Bantah Pihak Nadiem, Kejagung Sebut Bos Gojek Sudah Pernah Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka dengan 4 Alat Bukti

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 6 Oktober 2025 | 13:16 WIB
Kejagung bantah Nadiem Makarim belum diperiksa dan langsung jadi tersangka korupsi laptop Chromebook (Instagram @nadiem_makarim__)
Kejagung bantah Nadiem Makarim belum diperiksa dan langsung jadi tersangka korupsi laptop Chromebook (Instagram @nadiem_makarim__)

"Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya meminta hakim tunggal yang memimpin sidang, I Ketut Darpawan membebaskannya dari proses hukum di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Cegah Keracunan dan Praktik Rente, UGM Usul MBG Dikelola Kantin Sekolah

Permintaan itu yang dituangkan dalam permohonan Praperadilan Nadiem yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dan kawan-kawan, Jumat 3 Oktober 2025.

"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata tim kuasa hukum Nadiem saat membacakan poin tuntutan.

Mereka berpandangan, penetapan tersangka terhadap kliennya yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 pada tanggal 4 September 2025 tidak sah dan mengikat secara hukum.

Penyebabnya, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdasarkan bukti permulaan sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2025.

Baca Juga: Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung, Lembang Park and Zoo Buka Suara

Dimana, di dalamnya termuat pernyataan penetapan tersangka harus didasarkan dengan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Tak hanya itu, penetapan tersangka juga harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.

Adapun, Nadiem ditetapkan tersangka pada 4 September 2025. Dia kemudian langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025.

Tim kuasa hukumnya menyebut, selama proses sampai penerbitan dua surat tersebut, Nadiem belum diperiksa oleh penyidik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X