KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai latar belakang resmi mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) saat sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 3 Oktober 2025.
Nadiem menjadi tersangka saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Beban pembuktian harusnya dibebankan kepada termohon yaitu penyidik bukan kepada pemohon,” ujar Natalia Soebardjo, salah satu pegiat antikorupsi yang ikut sebagai amicus, di PN Jaksel.
Baca Juga: LPG 3 Kg Jadi Drama, Purbaya Klarifikasi Jawaban Bahlil: Bisa Jadi Beda Cara Bacanya
Amicus Curiae: Netral dan Berperan Mendorong Transparansi
Amicus curiae adalah pihak yang tidak memihak, namun dapat memberikan pendapat hukum untuk memperjelas suatu perkara.
Menurut Natalia, para tokoh menekankan agar penyidik Kejaksaan Agung bisa menjelaskan alasan dugaan tindak pidana Nadiem secara transparan.
“Pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga pemohon adalah pelakunya,” tambah Natalia.
Para sahabat pengadilan menilai dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka Nadiem belum cukup kuat untuk mendukung dugaan tersebut.
Baca Juga: Tim SAR Gunakan Alat Berat, 10 Korban Tewas dan 55 Masih Hilang di Runtuhnya Ponpes Al Khoziny
Menjaga Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik
Natalia menekankan, posisi amicus curiae penting untuk memastikan sidang praperadilan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Prinsip “siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan” dalam hukum perdata dinilai tidak sepenuhnya tepat diterapkan di praperadilan pidana.
“Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan. Proses hukum harus dijalankan transparan, akuntabel, dan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Artikel Terkait
Niat Baik Tak Hapus Unsur Pidana, Pengamat Hukum Soroti Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Nadiem Makarim Dibantarkan, Operasi Wasir Jadi Alasan, Kasus Chromebook Semakin Panas
Hotman Paris Soroti Janggalnya Status Nadiem Sebagai Karyawan Swasta di Kasus Chromebook
7 Fakta Praperadilan Nadiem: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat