KONTEKS.CO.ID - Tim Penasehat Hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025. Gugatan ini teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Audit dan Bukti Penahanan Nadiem Disebut Tidak Lengkap
Alasan pertama yang diungkap Dodi adalah tidaknya audit perhitungan kerugian negara yang nyata oleh BPK maupun BPKP.
Baca Juga: Ranking BWF Terbaru: Alwi Farhan Tembus 17 Dunia, Ginting dan Chico Sama-Sama Meroket
“Audit ini menjadi syarat mutlak menentukan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP,” kata Dodi di Jakarta, Senin 29 September 2025.
Selain itu, BPKP dan Inspektorat telah melakukan audit Program Bantuan Peralatan TIK 2020–2022, dan tidak ada indikasi kerugian negara akibat tindakan Nadiem.
Laporan Keuangan Kemendikbud Ristek 2019–2022 juga mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang memperkuat posisi Nadiem.
Baca Juga: Skandal Desa Kohod: Kades Didakwa Jual Lahan Laut 300 Hektar Rp33 Miliar, Nama Warga pun Dicatut
Kekurangan Administratif dan Legal Formalitas
Alasan ketiga dan keempat, Dodi menekankan tidak adanya dua bukti permulaan dan SPDP.
Penetapan tersangka dikeluarkan bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan pada 4 September 2025, sedangkan Nadiem hingga kini tidak menerima SPDP.
Hal ini dinilai melanggar Pasal 109 KUHAP dan membuka potensi penyidikan sewenang-wenang.
Baca Juga: Investor Global Ray Dalio Dukung Prabowo, Singgung Ekonomi RI dan Dana Rp200 Triliun
Nomenklatur Program dan Identitas Tidak Tepat
Selain itu, Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 yang dijadikan dasar penetapan tersangka bukan nomenklatur resmi dan tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Dibantarkan, Operasi Wasir Jadi Alasan, Kasus Chromebook Semakin Panas
Kejagung Cecar Dirut Tera Data Indonusa Soal Korupsi Laptop Chromebook Nadiem dkk
Digelar 3 Oktober 2025, Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel
Hotman Paris Soroti Janggalnya Status Nadiem Sebagai Karyawan Swasta di Kasus Chromebook