• Senin, 22 Desember 2025

Digelar 3 Oktober 2025, Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 05:40 WIB
Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan, Nadiem Anwar Makarim. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan, Nadiem Anwar Makarim. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan diri siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, yang mengajukan gugatan praperadilan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan terkait penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna berujar bahwa tim penyidik sudah mempersiapkan seluruh bahan yang diperlukan untuk menghadapi sidang.

Baca Juga: Jalani Operasi di Rumah Sakit, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem

“Tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang akan dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan. Tapi terakhir kemarin, saya belum mendapat informasi sudah diterima atau belum,” kata Anang Supriatna, di Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Menurutnya, Kejagung akan mengikuti setiap proses persidangan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang jelas, tim penyidik sudah menyiapkan materi terkait praperadilan atas nama tersangka NM di PN Jaksel,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dibantarkan, Operasi Wasir Jadi Alasan, Kasus Chromebook Semakin Panas

Termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Jenis perkara yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem berkaitan dengan legalitas penetapan tersangka.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Selasa pekan lalu, dengan jadwal sidang perdana ditetapkan pada Jumat, 3 Oktober 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X