• Senin, 22 Desember 2025

Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 18:33 WIB
Nadiem Makarim gugat status tersangka kasus laptop Chromebook lewat praperadilan di PN Jaksel.  (Dok Kejagung)
Nadiem Makarim gugat status tersangka kasus laptop Chromebook lewat praperadilan di PN Jaksel.  (Dok Kejagung)

 

KONTEKS.CO.ID - Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 23 September 2025.

Gugatan ini dilayangkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyebut ada dua objek yang digugat kliennya.

“Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana kepada awak media di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Agak Laen: Menyala Pantiku! Aksi Kocak Detektif di Panti Jompo, Tayang 27 November 2025

Dalih Dua Alat Bukti yang Dipersoalkan

Menurut Hana, penetapan tersangka terhadap Nadiem dianggap tidak sah karena minim bukti.

“Salah satunya, bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika penetapan tersangka tidak sah, maka keputusan penahanan pun otomatis tidak sah. “Kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah. Jadi satu kesatuan lah,” tegas Hana.

Meski begitu, ia enggan merinci substansi gugatan lain yang akan dibawa ke meja hijau. “Cukup nanti di pengadilan saja,” katanya. Gugatan praperadilan ini sudah diterima PN Jaksel, namun jadwal sidang belum ditetapkan.

Baca Juga: Jadwal Tur My Chemical Romance Jakarta, Ini Harga Tiket Hammersonic 2026

Kasus Laptop Chromebook dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025. Usai penetapan, ia langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Tak hanya Nadiem, Kejagung juga menjerat empat orang lain.

Mereka adalah Jurist Tan (mantan stafsus Nadiem), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP). Mereka lebih dulu ditetapkan tersangka pada 15 Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X