KONTEKS.CO.ID - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bos Gojek itu tak terima dirinya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," kata kuasa hukumnya, Hana Pertiwi di PN Jaksel, Selasa 23 September 2025.
Baca Juga: Erros Djarot: Negeri Ini Disandera Ketum Parpol, Tolong Rakyat, Segera Akhiri!
Kata Hana, penetapan kliennya sebagai tersangka tak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dia lantas menyinggung bukti audit kerugian keuangan negara dari intansi yang berwenang.
"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ujar Hana.
Baca Juga: Korea Open 2025 Diwarnai Dua Kontestan Mundur, Chen dan Toh Cedera dan Li Shi Feng Batal Tampil
Dia pun meminta agar hal tersebut diketahui dalam persidangan kelak.
"Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:
1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.
3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.
Artikel Terkait
Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Makarim Mirip Tom Lembong, Kejagung: Korupsi Tak Hanya Memperkaya Diri Sendiri
Giliran Dirut Tritunggal Jaya Komputindo Dicecar Kejagung Soal Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Cs
Kejagung Bongkar Isi Apartemen Nadiem Makarim, Dokumen Penting Disita dari Kasus Chromebook
Bongkar Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Cs, Kejagung Periksa Direktur Khatulistiwa Jayasakti Abadi
Giliran Sekretaris Nadiem Makarim Digarap Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook