KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar Direktur Utama (Dirut) PT Tritunggal Jaya Komputindo, ML, soal kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang membelit Nadiem Makarim dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 12 September 2025, mengatakan, ML diperksa sebagai saksi.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa ML sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah dan para tersangka lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Anang menyampaikan, hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejagung hanya memeriksa satu orang saksi untuk mengusut kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tersebut, yakni:
Baca Juga: Kejagung Geledah Apartemen Nadiem, Ternyata Ini Yang Disita
1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.
3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.
Juga: Bongkar Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk Kejagung Periksa Dirut Evercross Technology Indonesia
4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
5. Mendikbudristex Nadiem Anwar Makarim.
Artikel Terkait
Hotman Paris Bantah Chromebook Era Nadiem untuk Daerah 3T: Hanya Sekolah dengan Akses Internet yang Terima
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Bersih, Terjerembab Perkara Rasuah karena Ingin Cepat Bekerja
Bongkar Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk Kejagung Periksa Dirut Evercross Technology Indonesia
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem, Ternyata Ini Yang Disita
Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Makarim Mirip Tom Lembong, Kejagung: Korupsi Tak Hanya Memperkaya Diri Sendiri