• Senin, 22 Desember 2025

Giliran Dirut Tritunggal Jaya Komputindo Dicecar Kejagung Soal Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Cs

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 22:04 WIB
Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan, Nadiem Anwar Makarim. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan, Nadiem Anwar Makarim. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) cecar Direktur Utama (Dirut) PT Tritunggal Jaya Komputindo, ML, soal kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang membelit Nadiem Makarim dkk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 12 September 2025, mengatakan, ML diperksa sebagai saksi.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa ML sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah dan para tersangka lainnya.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Makarim Mirip Tom Lembong, Kejagung: Korupsi Tak Hanya Memperkaya Diri Sendiri

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Anang menyampaikan, hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejagung hanya memeriksa satu orang saksi untuk mengusut kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.

Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tersebut, yakni:

Baca Juga: Kejagung Geledah Apartemen Nadiem, Ternyata Ini Yang Disita

1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.

3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.

Juga: Bongkar Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk Kejagung Periksa Dirut Evercross Technology Indonesia

4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

5. Mendikbudristex Nadiem Anwar Makarim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X