KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah apartemen mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang berlokasi di wilayah Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 12 September 2025, mengatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah apartemen Nadiem pada Selasa, 15 Juli 2025.
Ia menyampaikan, tim penyidik menyita berbagai dokumen dari hasil penggeladahan tersebut.
Baca Juga: Bongkar Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk Kejagung Periksa Dirut Evercross Technology Indonesia
Sejumlah dokumen itu disita karena diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
“Yang jelas, [penyitaan] terkait dokumen-dokumen saja,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan saat Nadiem tengah menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus dugaan korupsi laptop di Kejagung.
Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni:
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Bersih, Terjerembab Perkara Rasuah karena Ingin Cepat Bekerja
1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.
3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.
4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Artikel Terkait
Kejagung Dalami Aliran Dana Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sebut Masih Cari Keberadaan Jurist Tan
Ada Celah Nadiem Makarim Bisa Lolos Hukuman atas Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun
Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk, Kejagung Korek Keterangan Direktur Tritunggal Jaya Komputindo
Bongkar Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk Kejagung Periksa Dirut Evercross Technology Indonesia