KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) korek keterangan Direktur PT Tritunggal Jaya Komputindo, ANW, mengenai kasus korupsi laptop Chromebook yang membelit Nadiem Makarim dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 9 September 2025, mengatakan, penyidik juga mengorek keterangan dari Presiden Direktur (Presdir) PT Global Digital Niaga, KM.
Anang menyampaikan, total ada 4 orang yang diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung pada hari ini.
Baca Juga: Pastel dan Samosa Cinta dari Franka Franklin untuk Nadiem Makarim di Rutan Salemba
Adapu dua orang lainnya, yakni AK selaku Manager Sales PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) dan LSL selaku Consultant Specialist PT Tera Data Indonesia, Tbk.
Penyidik Kejagung memeriksa keempat orang tersebut sebagai saksi tersangka Mulatsyah dan tersangka lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Baca Juga: Kupas Chromebook yang Menyeret Nadiem ke Sel Tahanan
Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni:
1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.
3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.
4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
5. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Angka kerugian negara nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final. Ini baru berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
Artikel Terkait
Rekam Jejak Karier Nadiem Makarim, dari Pendiri Gojek hingga Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung Pastikan Usut Peran Google dalam Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung Dalami Aliran Dana Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sebut Masih Cari Keberadaan Jurist Tan
Ada Celah Nadiem Makarim Bisa Lolos Hukuman atas Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun