“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Rekam Jejak Karier Nadiem Makarim, dari Pendiri Gojek hingga Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung Pastikan Usut Peran Google dalam Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung Dalami Aliran Dana Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Sebut Masih Cari Keberadaan Jurist Tan
Ada Celah Nadiem Makarim Bisa Lolos Hukuman atas Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp1,9 Triliun