• Senin, 22 Desember 2025

Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk, Kejagung Korek Keterangan Direktur Tritunggal Jaya Komputindo

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 21:34 WIB
Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan, Nadiem Anwar Makarim. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan, Nadiem Anwar Makarim. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X