KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) pastikan usut peran Google dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan, khususnya soal pengadaan laptop Chromebook.
"Saya sampaikan, itu salah satu yang nantinya akan masih kita akan dalami," kata Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di Jakarta pada Kamis, 4 September 2025.
Ia menyampaikan, belum bisa menyampaikan informasi lebih jauh tentang kasus yang membelit mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudreistek) serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Tentunya, hal-hal terkait dengan penyidikan, ini belum dapat kami sampaikan secara utuh karena dalam kerangka penyidikan," ujarnya.
Sedangkan ketika dikonfirmasi apakah penyidik telah melakukan penyitaan terkait kasus yang membelit Nadiem, Nurcahyo menyampaikan, penyidik telah melakukannya.
"Yang pasti, kita lakukan penyitaan sudah, yaitu tadi sudah saya sampaikan, tentunya yang terkait dengan penyidikan ini, surat dokumen, terkait pengadaan di Kemendikbud ini," ujarnya.
Kejagung menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Tanggal Keramat 4 September: Franka Franklin Diberkati Paus, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti," ujarnya.
Nurcahyo melanjutkan, hasil pemeriksaan dan alat bukti tersebut yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus.
"Kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM [Nadiem Anwar Makarim] selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atau pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Baca Juga: Harta Nadiem Makarim Tembus Rp600 Miliar: Deretan Properti Senilai Rp57,7 M Tersebar hingga NTT
Keempat tersangkanya, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Angka kerugian negara nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final. Ini baru berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Allah Tahu Kebenarannya
“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Artikel Terkait
Kejagung Bakal Bongkar Keuntungan yang Digondol Nadiem dari Pengadaan Laptop Chromebook
Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Allah Tahu Kebenarannya
Harta Nadiem Makarim Tembus Rp600 Miliar: Deretan Properti Senilai Rp57,7 M Tersebar hingga NTT
Rekam Jejak Karier Nadiem Makarim, dari Pendiri Gojek hingga Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Tanggal Keramat 4 September: Franka Franklin Diberkati Paus, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung