Kejagung menyangka Nadiem dkk melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Kejagung menyangka Nadiem dkk melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Bakal Bongkar Keuntungan yang Digondol Nadiem dari Pengadaan Laptop Chromebook
Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Allah Tahu Kebenarannya
Harta Nadiem Makarim Tembus Rp600 Miliar: Deretan Properti Senilai Rp57,7 M Tersebar hingga NTT
Rekam Jejak Karier Nadiem Makarim, dari Pendiri Gojek hingga Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Tanggal Keramat 4 September: Franka Franklin Diberkati Paus, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung