KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut masih mencari keberadaan Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Diketahui, Jurist Tan juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat 5 September 2025.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Benarkah Jadi Sinyal Awal Tren Penurunan Panjang?
Anang menyebut, Jurist belum jalin komunikasi dengan pihak kejaksaan hingga kini.
"Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Anang memastikan proses penerbitan red notice hanya tinggal menunggu persetujuan dari markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Baca Juga: Kronologi Intel TNI Ditangkap Brimob dan Disangka Provokator Demonstrasi Ricuh di Jakarta
Dia mengungkapkan seluruh tahapan di tingkat nasional telah rampung.
"Dari Interpol Indonesia sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis. Kita tinggal menunggu hasil approve dari sana," ujarnya di Jakarta yang mengutip Jumat, 5 September 2025.
Paspor Jurist Tan Dicabut
Langkah lain untuk mempersempit ruang gerak Jurist Tan juga dilakukan pemerintah. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan paspor milik mantan Staf Khusus Mendikbudristek itu telah resmi dicabut.
“Sejak tanggal 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung RI,” jelas Agus pekan lalu.
Artikel Terkait
Jurist Tan Masih Buron Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen
Kejagung Tunggu Red Notice Jurist Tan dari Interpol
Sibuk Urus Jurist Tan, Kejagung Malah Tunda Pemeriksaan Nadiem Makarim?
Kabar Terbaru Red Notice Jurist Tan dari Interpol Paris
Jurist Tan Diburu ke Prancis, Kejagung Tunggu Red Notice Interpol Usai Paspor Dicabut