Dengan demikian, Jurist Tan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dipastikan tak lagi memiliki dokumen perjalanan sah.
Tersangka Utama Kasus Chromebook
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek terkait proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Baca Juga: Hotman: Nadiem Tak Terima Uang Sepeser Pun, Hanya Butuh 10 Menit untuk Buktikan di Depan Prabowo
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek terkait proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama).
Terbaru, Kejagung telah pula menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus yang sama, Kamis 4 September 2025.***
Artikel Terkait
Jurist Tan Masih Buron Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Mantan Dirjen PAUD Dikdasmen
Kejagung Tunggu Red Notice Jurist Tan dari Interpol
Sibuk Urus Jurist Tan, Kejagung Malah Tunda Pemeriksaan Nadiem Makarim?
Kabar Terbaru Red Notice Jurist Tan dari Interpol Paris
Jurist Tan Diburu ke Prancis, Kejagung Tunggu Red Notice Interpol Usai Paspor Dicabut