KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menunggu penerbitan red notice mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makariem, Jurist Tan, dari Interpol pusat di Lyon, Prancis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa malam, 19 Agustus 2025, menyampaikan, Polri telah mengirimkan dokumen persyaratan penerbitan red notice tersangka Jurist Tan kepada Interpol pusat.
Anang mengatakan, jika Interpol pusat telah menyetuji, kemudian akan menyampaikannya kepada semua negara.
Baca Juga: Google Buka Suara soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim, dan Jurist Tan
Kejagung menetapkan Jurist Tan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Agustus 2025.
Jurist Tan menyandang status tersangka korupsi digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022 tanggal 15 Juli 2025.
Jurist Tan sudah 3 kali mangkir panggilan Kejagung. Dia ke Singapura pada 13 Mei 2025 naik peswat Singapore Airlines.
Kejagung telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor Jurist Tan sejak 4 Juni 2025 sehingga keberadannya di luar negeri menjadi ilegal dan harus dideportasi.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Sudah Dibahas dengan Interpol
Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, yakni pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Keempat tersangkanya, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Baca Juga: Kejagung Terus Dalami Peran Nadiem dalam Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Angka kerugian negara nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final. Ini baru berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan Subsidiairnya, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Sudah Dibahas dengan Interpol
Kejagung Resmi Tetapkan Jurist Tan Jadi Buronan dan Masuk DPO Kasus Laptop Chromebook
Buron Sejati! Jurist Tan Jadi DPO Usai Tiga Kali Tak Hadiri Panggilan Kejagung
Google Buka Suara soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim, dan Jurist Tan