• Senin, 22 Desember 2025

Hotman: Nadiem Tak Terima Uang Sepeser Pun, Hanya Butuh 10 Menit untuk Buktikan di Depan Prabowo

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 15:35 WIB
Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan, Nadiem Anwar Makarim. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan, Nadiem Anwar Makarim. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)

KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutape, mengatakan bahwa kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook pada digitalisasi pendidikan.

Hotman melalui akun Instagram pribadinya dikutip pada Jumat, 5 September 2025, menyebut bahwa Nadiem juga tidak melakukan penggelembungan harga (markup).

"Tidak ada yang diperkaya [dari proyek Chromebook]," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook  

Atas dasar itu, Hotman menilai penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim oleh Kejagung adalah janggal.

Ia mengklaim bahwa hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

"Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo," ujarnya.

Baca Juga: GOTO Sebut Nadiem Bukan Pemegang Saham Pengendali

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yakni terkait pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022. 

"Kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM [Nadiem Anwar Makarim] selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024," kata Nurcahyo Jukung Madyo, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada Kamis, 4 September 2025.
 
Ia menjelaskan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
 
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti," katanya. 
 
 
Nurcahyo melanjutkan, hasil pemeriksaan dan alat bukti tersebut yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus.
  
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, yakni Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah; dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
 
Baca Juga:Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Laptop Chromebook, Hotman Paris Ikut Dampingi

Angka kerugian negara ‎nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final.‎ Ini baru ‎berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.

“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.

Kejagung menyangka Nadiem dkk melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X