KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutape, mengatakan bahwa kliennya tidak menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook pada digitalisasi pendidikan.
Hotman melalui akun Instagram pribadinya dikutip pada Jumat, 5 September 2025, menyebut bahwa Nadiem juga tidak melakukan penggelembungan harga (markup).
"Tidak ada yang diperkaya [dari proyek Chromebook]," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Atas dasar itu, Hotman menilai penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim oleh Kejagung adalah janggal.
Ia mengklaim bahwa hanya butuh 10 menit untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
"Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo," ujarnya.
Baca Juga: GOTO Sebut Nadiem Bukan Pemegang Saham Pengendali
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yakni terkait pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.
Angka kerugian negara nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final. Ini baru berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.
“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.
Kejagung menyangka Nadiem dkk melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Sebut Allah Tahu Kebenarannya
Harta Nadiem Makarim Tembus Rp600 Miliar: Deretan Properti Senilai Rp57,7 M Tersebar hingga NTT
Rekam Jejak Karier Nadiem Makarim, dari Pendiri Gojek hingga Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Tanggal Keramat 4 September: Franka Franklin Diberkati Paus, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung
GOTO Sebut Nadiem Bukan Pemegang Saham Pengendali
Kejagung Dalami Aliran Dana Nadiem Makarim dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook