• Sabtu, 18 April 2026

Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Selasa, 23 September 2025 | 18:33 WIB
Nadiem Makarim gugat status tersangka kasus laptop Chromebook lewat praperadilan di PN Jaksel.  (Dok Kejagung)
Nadiem Makarim gugat status tersangka kasus laptop Chromebook lewat praperadilan di PN Jaksel.  (Dok Kejagung)

Baca Juga: Agak Laen: Menyala Pantiku! Aksi Kocak Detektif di Panti Jompo, Tayang 27 November 2025

Bantahan Nadiem dan Klaim Hemat Anggaran

Dalam rilis resmi Kejaksaan, Nadiem disebut sebagai pihak yang memberi arahan pengadaan Chromebook lewat rapat Zoom pada Mei 2020. Padahal, kajian keunggulan Chromebook baru keluar Juni 2020.

Namun, Nadiem sejak awal membantah dirinya meraup keuntungan. Ia justru mengklaim pengadaan itu lebih hemat. "Proses pengadaan laptop ini sudah menggunakan proses yang paling mengurangi konflik kepentingan," ujarnya.

Saat keluar dengan rompi tahanan Kejaksaan, Nadiem tetap bersikeras dirinya tak bersalah. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar,” ucapnya di depan wartawan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X