KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung membantarkan penahanan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, karena harus menjalani operasi wasir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan pada media, Senin 29 September 2025.
“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi."
Baca Juga: KPK Panggil Billy Haryanto, Ipar Jokowi, Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Senilai Triliunan
Nadiem Dibantarkan Karena Wasir
Dibantarkan berarti penangguhan masa penahanan seseorang yang dirawat inap di rumah sakit.
Dalam konteks hukum, masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Ini berarti bahwa meskipun seseorang ditahan, mereka tidak akan mengalami pengurangan pidana selama masa perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Pangku Menggebrak BIFF 2025: 4 Penghargaan Jadi Bukti Kejayaan Reza Rahadian
Sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini.
Keempat tersangka sebelumnya mengadakan rapat Zoom Meet pada 6 Mei 2020 terkait pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Padahal, kajian yang membandingkan Chromebook dengan Windows baru diterbitkan pada Juni 2020.
Nadiem membantah menerima keuntungan pribadi dan menegaskan, “Proses pengadaan laptop ini sudah menggunakan proses yang paling mengurangi konflik kepentingan.”
Baca Juga: Rp1.060 T Aset BUMN di Bawah Sorotan Prabowo: Dia Kira Itu Perusahaan Nenek Moyang
Artikel Terkait
Respons Kejagung Usai Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel
Niat Baik Tak Hapus Unsur Pidana, Pengamat Hukum Soroti Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Kejagung Periksa Azwar Anas Soal Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim
Jalani Operasi di Rumah Sakit, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem