• Minggu, 21 Desember 2025

Niat Baik Tak Hapus Unsur Pidana, Pengamat Hukum Soroti Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Photo Author
- Rabu, 24 September 2025 | 08:00 WIB
Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Instagram @nadiemmakarim__)
Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Instagram @nadiemmakarim__)

 

KONTEKS.CO.ID - Pengamat hukum, Arifudin, menegaskan bahwa niat baik di balik proyek laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) tidak otomatis menghapus unsur pidana.

Hal itu menanggapi penetapan mantan Menteri Kemenbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

Menurut Arifudin, dalam hukum, niat baik (good faith) tidak serta merta menghapus akibat dari suatu tindakan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Fahmi Bo: Tak Bisa Berjalan, Hidup Dari Live TikTok Usai Derita Diabetes Hingga Asam Urat

“Seorang pejabat negara diwajibkan untuk mematuhi semua peraturan dan prosedur. Pelanggaran, apalagi yang mengakibatkan kerugian negara, dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban,” ujarnya, Selasa 23 September 2025.

Hotman Paris: Tidak Ada Bukti Aliran Uang

Sebelumnya, pengacara Nadiem, Hotman Paris, menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima uang dari proyek laptop.

Ia menyebut baik rekening bank maupun kesaksian saksi tidak ada yang mengarah pada dugaan memperkaya diri.

Namun, Arifudin menjelaskan bahwa ruang lingkup tindak pidana korupsi jauh lebih luas.

“Unsur pidana tidak otomatis gugur walaupun tidak ada bukti aliran dana maupun keterangan saksi yang menyebut tidak ada pemberian dana,” katanya.

Baca Juga: Pendapatan Negara Turun, Defisit APBN 2025 Tembus Rp321,6 Triliun: Menkeu Sebut Fiskal Masih Aman

Pasal Kerugian Negara Jadi Kunci

Dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal-pasal yang digunakan bukan hanya soal penerimaan uang, melainkan juga menyangkut kerugian negara (Pasal 2 & 3) serta penyalahgunaan wewenang (Pasal 3).

Karena itu, meski tidak ada bukti aliran dana ke individu tertentu, proses hukum tetap berjalan jika ditemukan kerugian keuangan negara.

Lebih jauh, sejumlah pakar hukum juga menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kemungkinan keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dengan kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X