Jika terbukti ada hubungan quid pro quo, dugaan gratifikasi bisa memperberat tuntutan.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga
Meski menilai niat baik tidak cukup untuk membebaskan dari jerat hukum, Arifudin mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tidak bersalah.
“Tujuan proyek laptop untuk memberi manfaat bagi pelajar tidak menghalangi penegakan hukum. Namun masyarakat diminta bersabar hingga ada pembuktian di persidangan,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Melawan, Ajukan Praperadilan Kasus Laptop Chromebook
Polisi Kantongi Posisi Jurist Tan, Eks Stafsus NadiemĀ Makarim Langsung Diburu?
Respons Kejagung Usai Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel