• Sabtu, 18 April 2026

Niat Baik Tak Hapus Unsur Pidana, Pengamat Hukum Soroti Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Rabu, 24 September 2025 | 08:00 WIB
Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Instagram @nadiemmakarim__)
Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Instagram @nadiemmakarim__)

Jika terbukti ada hubungan quid pro quo, dugaan gratifikasi bisa memperberat tuntutan.

Baca Juga: Tunjangan Rumah DPRD Jateng Dipangkas, Pimpinan Dewan Tak Lagi Dapat Fasilitas, Anggota RpRp42,6 juta

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga

Meski menilai niat baik tidak cukup untuk membebaskan dari jerat hukum, Arifudin mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tidak bersalah.

“Tujuan proyek laptop untuk memberi manfaat bagi pelajar tidak menghalangi penegakan hukum. Namun masyarakat diminta bersabar hingga ada pembuktian di persidangan,” tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X