• Senin, 22 Desember 2025

Tunjangan Rumah DPRD Jateng Dipangkas, Pimpinan Dewan Tak Lagi Dapat Fasilitas, Anggota RpRp42,6 juta

Photo Author
- Rabu, 24 September 2025 | 06:15 WIB
 Viral, tunjangan rumah DPRD Jateng dipangkas. (Instagram @dprdjatengprovinsi)
Viral, tunjangan rumah DPRD Jateng dipangkas. (Instagram @dprdjatengprovinsi)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Besaran tunjangan rumah DPRD Jawa Tengah (Jateng) resmi dipangkas mulai Oktober 2025.

Jika sebelumnya nominal tunjangan mencapai Rp47,7 juta per bulan, setelah appraisal terbaru jumlahnya turun menjadi Rp42,6 juta.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menegaskan keputusan itu juga berlaku untuk jajaran pimpinan dewan. Mulai 1 Oktober 2025, mereka sama sekali tidak lagi menerima tunjangan rumah DPRD.

“Anggota dewan masih menerima tunjangan, tapi jumlahnya sudah diturunkan dari Rp47 juta menjadi Rp42,6 juta. Untuk pimpinan, tunjangan rumah ditiadakan,” kata Sumanto seusai rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Semarang, yang dilansir pada Rabu, 24 September 2025.

Baca Juga: DPR RI Sahkan RAPBN 2026, Belanja Negara Tembus Rp3.842 Triliun dan Target Ekonomi 5,4 Persen

Aspirasi Masyarakat Ikut Berpengaruh

Menurut Sumanto, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat sipil yang sempat disuarakan lewat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.

Penyesuaian besaran tunjangan dilakukan berdasarkan appraisal terbaru sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Meski tunjangan rumah untuk pimpinan dihapuskan, mereka tetap berhak menempati rumah dinas. Pemprov Jateng kini sedang menyiapkan fasilitas tersebut.

“Pak Sekda ditugaskan untuk mencarikan rumah dinas bagi pimpinan dewan,” ujar Sumanto.

Baca Juga: DPR RI Sahkan RAPBN 2026, Belanja Negara Tembus Rp3.842 Triliun dan Target Ekonomi 5,4 Persen

Rumah Dinas sebagai Pengganti

Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, membenarkan pimpinan DPRD memang memiliki dua opsi, yakni tunjangan atau rumah dinas. Selama pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas, tunjangan masih diberikan.

“Kalau sudah ada rumah dinas, mereka menggunakan fasilitas itu,” kata Sumarno. Dengan begitu, sistem tunjangan tidak langsung hilang begitu saja, melainkan menyesuaikan kesiapan fasilitas dari pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X