• Senin, 22 Desember 2025

Tunjangan Rumah DPRD Jateng Dipangkas, Pimpinan Dewan Tak Lagi Dapat Fasilitas, Anggota RpRp42,6 juta

Photo Author
- Rabu, 24 September 2025 | 06:15 WIB
 Viral, tunjangan rumah DPRD Jateng dipangkas. (Instagram @dprdjatengprovinsi)
Viral, tunjangan rumah DPRD Jateng dipangkas. (Instagram @dprdjatengprovinsi)

Meski tahun depan pimpinan DPRD sudah menempati rumah dinas, anggaran tunjangan rumah tetap tercantum dalam APBD 2026 karena ada dasar hukumnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel

Peraturan Resmi jadi Acuan

Besaran tunjangan rumah DPRD Jateng sendiri diatur dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, Ketua DPRD mendapat Rp79,63 juta per bulan, Wakil Ketua Rp72,31 juta, sementara anggota DPRD Rp47,77 juta.

Kini, setelah penyesuaian, tunjangan rumah DPRD untuk anggota dewan berkurang menjadi Rp42,6 juta. Sedangkan pimpinan sama sekali tidak lagi menerima tunjangan mulai Oktober 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X