Meski tahun depan pimpinan DPRD sudah menempati rumah dinas, anggaran tunjangan rumah tetap tercantum dalam APBD 2026 karena ada dasar hukumnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel
Peraturan Resmi jadi Acuan
Besaran tunjangan rumah DPRD Jateng sendiri diatur dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, Ketua DPRD mendapat Rp79,63 juta per bulan, Wakil Ketua Rp72,31 juta, sementara anggota DPRD Rp47,77 juta.
Kini, setelah penyesuaian, tunjangan rumah DPRD untuk anggota dewan berkurang menjadi Rp42,6 juta. Sedangkan pimpinan sama sekali tidak lagi menerima tunjangan mulai Oktober 2025.***
Artikel Terkait
Dasco Lempar Bola Panas Tunjangan Rumah Dinas Anggota Dewan ke Setjen DPR dan Sri Mulyani
Tunjangan Rumah Anggota DPR Kalah Mentereng Dibanding DPRD DKI Jakarta, Anies Setuju di Angka Rp70,4 Juta per Bulan
Diam-Diam Anggota DPRD Jawa Timur Ikutan Terima Tunjangan Rumah: Nilainya Beda Tipis dengan DPR
Gaji DPR RI Jadi Rp65,5 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Dihapus, Ini Rinciannya!
DPRD DKI Vs Kemendagri Soal Polemik Tunjangan Rumah Anggota Dewan di Jakarta