• Minggu, 21 Desember 2025

Tunjangan Rumah Anggota DPR Kalah Mentereng Dibanding DPRD DKI Jakarta, Anies Setuju di Angka Rp70,4 Juta per Bulan

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 19:18 WIB
TampakrRuang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI mendapat tunjangan rumah hinggal Rp70 juta per bulan. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
TampakrRuang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI mendapat tunjangan rumah hinggal Rp70 juta per bulan. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID – Perkara tunjangan rumah anggota DPR senilai Rp50 juta yang berujung demo ricuh akhirnya resmi dibatalkan.

Namun belakangan terungkap ke permukaan adanya tunjangan rumah yang nggak kalah wah nilainya di daerah. Salah satunya alokasi anggaran yang mengalir ke DPRD DKI Jakarta.

Merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 415 Tahun 2022, para anggota DPRD Jakarta bakal mengantongi tunjangan perumahan senilai Rp70,4 juta per bulan. Nilainya makin wah lagi bagi pimpinan Dewan, tembus Rp78,8 juta.

Baca Juga: Siri Dianggap Lemot, Apple Akhirnya Gandeng Google Gemini agar Asisten Virtualnya Bisa Saingi ChatGPT dan Google Assistant

Saat keputusan gubernur itu dibuat, pucuk pimpinan Pemprov Jakarta adalah Anies Baswedan.

Anggaran untuk memenuhi tunjangan ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI.

"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub No 415 Tahun 2022, mengutip Kamis 4 September 2025.

Baca Juga: Sederet Film Korea yang Tayang September 2025, dari Thriller Hingga Horor

Selain itu, kepgub menyebutkan, pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD melalui mekanisme verifikasi pertanggungjawaban.

Sedangkan pengelolaan anggaran harus akuntabel sesuai dengan peraturan keuangan daerah. "Untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," sebut Kepgub.

Untuk warga Jakarta ketahui, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta ini naik sejak tahun 2022.

Baca Juga: Seluruh Korban Helikopter Jatuh di Pegunungan Mantewe Kalsel Ditemukan, Evakuasi Terkendala Medan dan Cuaca

Sebelumnya, merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) No 153/2017 yang ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD dijatah Rp70 juta per bulan. Sedangkan para anggota hanya meraup Rp60 juta per bulan, bahkan termasuk pajak.

Disinggung apakah tunjangan rumah senilai Rp70 juta itu masih berlaku, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menjelaskan, hal tersebut masih dibahas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X