KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa anggota DPR tidak akan lagi menerima tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan setelah Oktober 2025.
Kebijakan ini sebelumnya menuai kritik keras dari publik karena dianggap sebagai fasilitas 'sultan' di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih berjuang.
Menurut Dasco, tunjangan tersebut hanya berlaku selama Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Baca Juga: 203 Anak Ditangkap Polisi Saat Demo di DPR, KPAI Awasi Pemeriksaan
"Setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," jelas Dasco di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Alasan Tunjangan Rumah Dihentikan
Dasco menjelaskan, tunjangan rumah Rp50 juta per bulan hanyalah mekanisme angsuran dari pemerintah, bukan pemberian rutin jangka panjang.
Anggaran yang ada tidak mencukupi jika diberikan sekaligus, sehingga dicairkan secara bertahap selama satu tahun.
Setelah periode itu berakhir, dana akan dialokasikan kembali untuk kontrak rumah jabatan anggota (RJA) selama lima tahun penuh.
Nominal Rp 50 juta sendiri ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, hasil perhitungan Sekretariat Jenderal DPR tentang rata-rata biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.
Dasco juga menegaskan bahwa polemik ini terjadi karena adanya kesalahpahaman di publik akibat penjelasan yang sebelumnya kurang detail.
Baca Juga: Kementan Ungkap Kerugian Akibat Wabah PMK Capai Rp9 Triliun, Ini yang Dilakukan
Gaji & Tunjangan Fantastis Anggota DPR
Isu tunjangan rumah Rp50 juta ini menambah sorotan terhadap besarnya pendapatan anggota DPR.
Total pemasukan bulanan mereka bisa mencapai Rp230 juta, terdiri atas:
- Gaji pokok: Rp4,2 juta
Artikel Terkait
Demo DPR soal Tunjangan Panas, Aria Bima Pastikan Aspirasi Rakyat Didengar Tapi Jangan Anarkis
Lagi Panas Berita Bentrok Pendemo vs Polsi, Polri Sebar Foto-Foto Petugas Bagi-Bagi Air Mineral ke Demonstran di Depan Gedung DPR
TNI Turun Tangan Amankan Demo DPR 25 Agustus, Polri Tegaskan Pengamanan Sudah Sesuai SOP
Ramai Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Luruskan Fakta agar Publik Tak Salah Paham
DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah Jadi Undang-undang, BP Haji Resmi Jadi Kementerian