- Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta
- Tunjangan beras & lauk: Rp2 juta
- Tunjangan komunikasi & listrik: Rp15 juta
- Tunjangan aspirasi & kegiatan: Rp80 juta
- Tunjangan perjalanan dinas & lainnya: Rp69 juta
- Tunjangan perumahan (rencana tambahan): Rp50 juta
Besaran ini dinilai publik sangat besar dibandingkan hasil kerja DPR yang sering dipertanyakan efektivitasnya.
Baca Juga: Mentan Amran Klaim Harga Beras Sudah Turun, Operasi Pasar Digelar Hingga Desember
Kritik Publik & Transparansi
Masyarakat mempertanyakan urgensi tunjangan sebesar itu di tengah kondisi banyak rakyat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Meski demikian, pihak DPR menyebut kebijakan ini bukan bentuk pemborosan, melainkan skema anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional rumah jabatan.
Dengan dihentikannya tunjangan rumah Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2025, diharapkan polemik ini bisa mereda, meski isu mengenai transparansi gaji dan tunjangan DPR tetap menjadi sorotan publik.***
Artikel Terkait
Demo DPR soal Tunjangan Panas, Aria Bima Pastikan Aspirasi Rakyat Didengar Tapi Jangan Anarkis
Lagi Panas Berita Bentrok Pendemo vs Polsi, Polri Sebar Foto-Foto Petugas Bagi-Bagi Air Mineral ke Demonstran di Depan Gedung DPR
TNI Turun Tangan Amankan Demo DPR 25 Agustus, Polri Tegaskan Pengamanan Sudah Sesuai SOP
Ramai Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Luruskan Fakta agar Publik Tak Salah Paham
DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah Jadi Undang-undang, BP Haji Resmi Jadi Kementerian