• Minggu, 21 Desember 2025

Setelah Oktober 2025, DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Ini Alasannya!

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:39 WIB
DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta (foto: TV Parlemen)
DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta (foto: TV Parlemen)

- Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta

- Tunjangan beras & lauk: Rp2 juta

- Tunjangan komunikasi & listrik: Rp15 juta

- Tunjangan aspirasi & kegiatan: Rp80 juta

- Tunjangan perjalanan dinas & lainnya: Rp69 juta

- Tunjangan perumahan (rencana tambahan): Rp50 juta

Besaran ini dinilai publik sangat besar dibandingkan hasil kerja DPR yang sering dipertanyakan efektivitasnya.

Baca Juga: Mentan Amran Klaim Harga Beras Sudah Turun, Operasi Pasar Digelar Hingga Desember

Kritik Publik & Transparansi

Masyarakat mempertanyakan urgensi tunjangan sebesar itu di tengah kondisi banyak rakyat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Meski demikian, pihak DPR menyebut kebijakan ini bukan bentuk pemborosan, melainkan skema anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional rumah jabatan.

Dengan dihentikannya tunjangan rumah Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2025, diharapkan polemik ini bisa mereda, meski isu mengenai transparansi gaji dan tunjangan DPR tetap menjadi sorotan publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X