KONTEKS.CO.ID - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Baca Juga: Panja RUU Ibadah Haji dan Umrah Batalkan Penghapusan Tim Petugas Haji Daerah
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas yang ikut hadir juga mendukung pengesahan RUU tersebut.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pengambilan keputusan.
“Setuju,” ujar seluruh legislator yang hadir.
Dengan pengesahan tersebut, itu artinya peran Badan Penyelenggara (BP) Haji akan digantikan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Sebelumnya, pada rapat panitia kerja (panja) RUU Haji pekan lalu, DPR bersama pemerintah akhirnya menyetujui perubahan status BP Haji.
Baca Juga: BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian Haji dan Umrah: Prabowo Wujudkan Visi Lama
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, bahkan menegaskan semua istilah 'badan' dalam RUU diganti menjadi 'kementerian'.
"Ada, Pak, dari pemerintah, yang DIM 40 itu mengubah menjadi menteri," jelas Wamen Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto dalam rapat di Senayan, Jakarta.
Artikel Terkait
BP Haji Sebut Pemotongan Kuota Haji 50 Persen Sebab Tata Kelola Buruk
BP Haji Tidak Setuju Jemaah Haji Diberangkatkan Lewat Jalur Laut
BP Haji Ambil Alih Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kemenag, Mungkinkah Jadi Kementerian Haji
Pemerintah dan DPR Sepakati Perubahan BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah
BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian Haji dan Umrah: Prabowo Wujudkan Visi Lama