Komisi VIII DPR RI sebelumnya menyepakati untuk membawa RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke tingkat paripurna untuk disahkan hari ini.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) dalam agenda Pembicaraan Tingkat I, Senin, 25 Agustus 2025 kemarin.***
Artikel Terkait
BP Haji Sebut Pemotongan Kuota Haji 50 Persen Sebab Tata Kelola Buruk
BP Haji Tidak Setuju Jemaah Haji Diberangkatkan Lewat Jalur Laut
BP Haji Ambil Alih Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kemenag, Mungkinkah Jadi Kementerian Haji
Pemerintah dan DPR Sepakati Perubahan BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah
BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian Haji dan Umrah: Prabowo Wujudkan Visi Lama