• Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah dan DPR Sepakati Perubahan BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:39 WIB
Nama BP Haji diubah jadi Kementerian Haji dan Umrah   (Instagram @kemenag_ri)
Nama BP Haji diubah jadi Kementerian Haji dan Umrah (Instagram @kemenag_ri)


KONTEKS.CO.ID - Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengatakan, pihak legislatif dan eksekutif telah sepakat untuk menggunakan nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah.

Dikatakan Selly, nomenklatur tersebut telah dituangkan di dalam pasal-pasal Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Cari Pikap Murah untuk Usaha, Ini 5 Rekomendasi Mobil Bertenaga dan Legenda Sejak Lama

"Nomenklaturnya, Kementerian Haji dan Umrah,” kata Selly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu 24 Agustus 2025.

Selly juga mengungkapkan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapuskan.

Pasalnya, seluruh tugas dan tanggung jawab terkait haji sudah dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umrah.

Baca Juga: BATIC 2025: Satu Dekade Inovasi, Ajang Paling Berpengaruh di Asia Pasifik

"Kalau kaitannya itu, dengan otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri," terangnya.

"Maka di kementerian agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU di Kemenag,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi pemerintah sedang menyiapkan pembentukan Kementerian Haji.

Hal ini diungkapkannya usai menghadiri agenda di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.

Baca Juga: Revolusi AI, Ancaman Nyata Masa Depan Karier Generasi Z  

Menurut Prasetyo, kementerian baru tersebut nantinya menggantikan lembaga negara yang selama ini menangani urusan haji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X