• Minggu, 21 Desember 2025

BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian Haji dan Umrah: Prabowo Wujudkan Visi Lama

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 21:49 WIB
BP Haji resmi jadi Kementerian Haji dan Umrah. (Instagram @bpkhri)
BP Haji resmi jadi Kementerian Haji dan Umrah. (Instagram @bpkhri)

 

KONTEKS.CO.ID - Transformasi besar bakal segera terjadi dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dipastikan akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bukanlah keputusan mendadak.

Menurutnya, hal itu sudah lama menjadi visi Presiden Prabowo Subianto sejak pertama kali maju sebagai calon presiden pada 2014.

"Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga Pilpres 2019 dan 2024. Jadi, ini bukan reaksi sesaat, melainkan bagian dari reformasi tata kelola haji," ujar Dahnil pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Baca Juga: Drama Mutasi Dokter Piprim: Tolak Pindah ke RS Fatmawati, Gugat ke PTUN Demi Prinsip Meritokrasi

Bukan Respons Sesaat, Tapi Agenda Lama

Dahnil membantah anggapan bahwa kementerian baru ini dibentuk hanya untuk merespons keluhan penyelenggaraan haji sebelumnya. Menurutnya, rencana ini merupakan agenda reformasi haji jangka panjang.

"Ini bukan reaksi dari kasus 2024 atau tahun-tahun sebelumnya. Sejak awal, pembentukan kementerian ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola haji yang menjadi komitmen Pak Prabowo," tambahnya.

Proses realisasi sempat terhambat oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa penyelenggara ibadah haji adalah Kementerian Agama. Namun, solusi transisi berupa BP Haji akhirnya disepakati, sebelum kini naik status jadi kementerian penuh.

Baca Juga: Wamenaker Noel dan 10 Pejabat Kemenaker Dilibas: Jejak Dana Ditelusuri, Siapa Target OTT KPK Selanjutnya?

DPR dan Pemerintah Sudah Setuju

Dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Haji pekan lalu, DPR bersama pemerintah akhirnya menyetujui perubahan status BP Haji. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, bahkan menegaskan semua istilah “badan” dalam RUU diganti menjadi “kementerian”.

"Ada, Pak, dari pemerintah, yang DIM 40 itu mengubah menjadi menteri," jelas Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam rapat di Senayan, Jakarta.

Singgih Januratmoko, Ketua Panja, lantas mengetok palu tanda sepakat. Dengan begitu, tinggal menunggu revisi UU Haji disahkan dalam paripurna DPR pekan depan.

Baca Juga: Terbongkar, Modus dan Akal Bulus Wamenaker Noel Minta Motor Mewah dari Kasus Korupsi K3

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X