KONTEKS.CO.ID - Transformasi besar bakal segera terjadi dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dipastikan akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini bukanlah keputusan mendadak.
Menurutnya, hal itu sudah lama menjadi visi Presiden Prabowo Subianto sejak pertama kali maju sebagai calon presiden pada 2014.
"Sejak 2014, Pak Prabowo sudah memiliki visi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu konsisten hingga Pilpres 2019 dan 2024. Jadi, ini bukan reaksi sesaat, melainkan bagian dari reformasi tata kelola haji," ujar Dahnil pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Baca Juga: Drama Mutasi Dokter Piprim: Tolak Pindah ke RS Fatmawati, Gugat ke PTUN Demi Prinsip Meritokrasi
Bukan Respons Sesaat, Tapi Agenda Lama
Dahnil membantah anggapan bahwa kementerian baru ini dibentuk hanya untuk merespons keluhan penyelenggaraan haji sebelumnya. Menurutnya, rencana ini merupakan agenda reformasi haji jangka panjang.
"Ini bukan reaksi dari kasus 2024 atau tahun-tahun sebelumnya. Sejak awal, pembentukan kementerian ini adalah bagian dari perbaikan tata kelola haji yang menjadi komitmen Pak Prabowo," tambahnya.
Proses realisasi sempat terhambat oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa penyelenggara ibadah haji adalah Kementerian Agama. Namun, solusi transisi berupa BP Haji akhirnya disepakati, sebelum kini naik status jadi kementerian penuh.
DPR dan Pemerintah Sudah Setuju
Dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Haji pekan lalu, DPR bersama pemerintah akhirnya menyetujui perubahan status BP Haji. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, bahkan menegaskan semua istilah “badan” dalam RUU diganti menjadi “kementerian”.
"Ada, Pak, dari pemerintah, yang DIM 40 itu mengubah menjadi menteri," jelas Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dalam rapat di Senayan, Jakarta.
Singgih Januratmoko, Ketua Panja, lantas mengetok palu tanda sepakat. Dengan begitu, tinggal menunggu revisi UU Haji disahkan dalam paripurna DPR pekan depan.
Baca Juga: Terbongkar, Modus dan Akal Bulus Wamenaker Noel Minta Motor Mewah dari Kasus Korupsi K3
Artikel Terkait
Muncul Isu Kuota Haji Indonesia 2026 Dipangkas 50 Persen, BP Haji Singgung Kinerja Kemenag
BP Haji Sebut Pemotongan Kuota Haji 50 Persen Sebab Tata Kelola Buruk
BP Haji Tidak Setuju Jemaah Haji Diberangkatkan Lewat Jalur Laut
BP Haji Ambil Alih Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kemenag, Mungkinkah Jadi Kementerian Haji
Pemerintah dan DPR Sepakati Perubahan BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah