• Minggu, 21 Desember 2025

Panja RUU Ibadah Haji dan Umrah Batalkan Penghapusan Tim Petugas Haji Daerah

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Tim Petugas Haji Daerah Batal Dihapus, Hanya Jumlahnya yang Dibatasi (Instagram @kemenag_ri)
Tim Petugas Haji Daerah Batal Dihapus, Hanya Jumlahnya yang Dibatasi (Instagram @kemenag_ri)


KONTEKS.CO.ID - Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) yang akan dihapus di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah batal.

Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah tersebut.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, kuota petugas haji daerah hanya akan dikurangi dan dibatasi.

Baca Juga: Fakta Penutupan Pabrik Limbah di Serang, Ada Air Lindi dan Emisi yang Membahayakan, Ini Penjelasannya

"Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja," ujar Marwan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senin 25 Agustus 2025.

Dikatakannya, kesepakatan diambil lantaran petugas haji daerah kerap memakai kuota haji reguler.

Untuk itu, kata Marwan, pihaknya sepakat untuk membatasi petugas haji daerah.

Baca Juga: Demo di Kantor Pusat BCA Makin Panas, Aktivis Desak Usut Skandal BLBI dan Dugaan Kebocoran Data Rekening Nasabah

"Karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah," ujarnya.

Kemudian, Panja RUU Haji dan Umrah juga tak menghapus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Tetapi kita menjaga KBIHU ini tidak menjadi problem nanti di Saudi karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Siskohat kloter yang berangkat," jelasnya.

Lantaran itu, lanjut Marwan, pihaknya mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Akhirnya Bersedia Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta di DJKA

"Kalau KBIHU-nya berkemampuan masih tetap bisa," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X