• Minggu, 21 Desember 2025

Tim Petugas Haji Daerah Dihapus Imbas Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Photo Author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:41 WIB
Petugas haji daerah dihapuskan di RUU Haji dan Umrah (Unsplash/Haidan)
Petugas haji daerah dihapuskan di RUU Haji dan Umrah (Unsplash/Haidan)

KONTEKS.CO.ID - Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) akan dihapus di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.

Ke depan, petugas haji akan tersentralisasi di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah yang disebut telah disepakati pemerintah dan DPR.

Penghapusan TPHD itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina, Minggu 24 Agustus 2025.

Baca Juga: Tips Menabung untuk Generasi Milenial, Saatnya Memikirkan Dana Pensiun

"Ya, TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu," kata Selly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Pihaknya, kata Selly, telah sepakat bila petugas haji akan diakomodir oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah.

"Ya, jadi kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua," ungkapnya.

Baca Juga: Tottenham Tumbangkan Manchester City, Thomas Frank Puas dengan Clean Sheet Beruntun

Menurut Selly, hal itu agar petugas haji bisa lebih terkoordinir dengan baik dalam melayani para jemaah.
"Supaya nanti akan terkordir dengan lebih baik, dan ada satu badan mungkin badan diklat yang akan melakukan itu semua," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Selly Andriany Gantina mengatakan, pihak legislatif dan eksekutif telah sepakat untuk menggunakan nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah.

Dikatakan Selly, nomenklatur tersebut telah dituangkan di dalam pasal-pasal Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Kemenperin Peringatkan Terjadinya Tragedi Nasional, Puluhan Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK

"Nomenklaturnya, Kementerian Haji dan Umrah,” kata Selly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu 24 Agustus 2025.

Selly juga mengungkapkan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapuskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X