• Sabtu, 18 April 2026

Suster Natalia Pasrah ke Penjara Demi Tabungan Umat Rp 28 Miliar yang Dikuras Oknum BNI

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Sabtu, 18 April 2026 | 11:52 WIB
Suster Natalia harus tanggung beban Rp28 M. (YouTube Denny Sumargo)
Suster Natalia harus tanggung beban Rp28 M. (YouTube Denny Sumargo)

 

KONTEKS.CO.ID - ​Seorang biarawati yang tidak memiliki harta pribadi kini harus memikul beban Rp28 miliar.

Suster Natalia, sosok yang mengabdikan hidupnya untuk gereja di Labuhanbatu, Sumut, kini terancam penjara akibat skema penipuan yang dilakukan oleh oknum Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Selama 45 tahun, Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara berjalan tanpa cela.

Baca Juga: Bye Matahari! LPPF Resmi Rebranding Jadi PT MDS Retailing Tbk, Siap Bagi Dividen Gede

Umat menabung "perak demi perak" untuk sekolah anak hingga biaya rumah sakit.

Namun, semua berubah saat Andi menawarkan produk "BNI Deposito Investment" dengan bunga 8% pada 2019.

Dengan seragam resmi dan fasilitas pick-up service, siapa yang menyangka ini adalah jebakan?

Baca Juga: Siti Nurhaliza Kecelakaan di Tol MEX! Mobil Ringsek Beruntun, Begini Kondisi Terbaru Sang Diva Malaysia

Melansir dari YouTube Denny Sumargo, pada Januari 2026 menjadi awal mimpi buruk saat pencairan dana Rp10 miliar dipersulit.

Andi sempat meminta semua bilyet asli dengan alasan "pembaruan", lalu kabur ke Australia dan New Zealand setelah membakar bukti-bukti tersebut.

Beruntung, satu bilyet tersisa di tangan pastor lain.

Baca Juga: Siti Nurhaliza Kecelakaan di Tol MEX! Mobil Ringsek Beruntun, Begini Kondisi Terbaru Sang Diva Malaysia

Tanggung Jawab Setengah Hati

Meski Andi sudah ditangkap, masalah belum usai. BNI secara sepihak mentransfer Rp7 miliar sebagai ganti rugi, nominal yang jauh dari total kerugian Rp28 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X