Sebelumnya diberitakan, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) akan dihapus di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.
Ke depan, petugas haji akan tersentralisasi di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah yang disebut telah disepakati pemerintah dan DPR.
Penghapusan TPHD itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina, Minggu 24 Agustus 2025.
"Ya, TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu," kata Selly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Pihaknya, kata Selly, telah sepakat bila petugas haji akan diakomodir oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah.
"Ya, jadi kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua," ungkapnya.***
Artikel Terkait
Terungkap, Pemerintah Sedang Menyiapkan Pembentukan Kementerian Haji
Pemerintah dan DPR Sepakati Perubahan BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Tim Petugas Haji Daerah Dihapus Imbas Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
BP Haji Resmi Naik Status Jadi Kementerian Haji dan Umrah: Prabowo Wujudkan Visi Lama
Urusan Haji Beralih ke BPH, Menag: Kita Doakan Semoga Sukses!