• Minggu, 21 Desember 2025

Panja RUU Ibadah Haji dan Umrah Batalkan Penghapusan Tim Petugas Haji Daerah

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Tim Petugas Haji Daerah Batal Dihapus, Hanya Jumlahnya yang Dibatasi (Instagram @kemenag_ri)
Tim Petugas Haji Daerah Batal Dihapus, Hanya Jumlahnya yang Dibatasi (Instagram @kemenag_ri)

Sebelumnya diberitakan, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) akan dihapus di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.

Ke depan, petugas haji akan tersentralisasi di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah yang disebut telah disepakati pemerintah dan DPR.

Penghapusan TPHD itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina, Minggu 24 Agustus 2025.

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Realisasi Investasi Semester I-2025 Capai Rp942 Triliun, Klaim Serap 1,2 Tenaga Kerja

"Ya, TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu," kata Selly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Pihaknya, kata Selly, telah sepakat bila petugas haji akan diakomodir oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah.

"Ya, jadi kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua," ungkapnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X